kabarfaktual.com – Suasana haru dan ketegangan menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer 1-04 Palembang saat Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah, Senin (11/8/2025). Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah menembak mati tiga anggota kepolisian dalam sebuah penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Usai membacakan putusan, Fredy sempat menyampaikan pesan yang tajam dan penuh makna kepada terdakwa. Ia menilai tindakan Kopda Bazarsah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng kehormatan institusi militer. “Apa yang kamu tanam, itu yang kamu tuai. Semua dakwaan Oditur terbukti dan sah,” ujar Fredy tegas.
Lebih lanjut, Fredy menyayangkan sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan, terlebih mengingat keterlibatannya dalam kasus pidana sebelumnya terkait penjualan senjata api ilegal. Ia menambahkan bahwa keluarga korban juga menolak memberikan maaf, menandakan betapa dalamnya luka yang ditinggalkan.
“Kalau saja kamu tidak melepaskan tembakan, mungkin ceritanya berbeda. Tapi sekarang nasi sudah jadi bubur, dan kamu harus menanggung akibat dari perbuatanmu,” lanjut Fredy. Ia juga membuka kesempatan bagi Kopda Bazarsah untuk menempuh jalur hukum lanjutan, seperti banding.
Sepanjang persidangan, terdakwa hanya diam membisu dalam posisi istirahat. Sementara itu, tangis keluarga korban pecah di ruang sidang, menciptakan atmosfer emosional yang sulit dilupakan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, hakim sepakat dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kopda Bazarsah dinyatakan telah melakukan aksi pembunuhan dengan senjata api laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dari senjata SS1, yang menyebabkan kematian tiga polisi. Tindakannya dianggap brutal, dilakukan secara membabi buta tanpa mempertimbangkan risiko nyawa.
“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopda Bazarsah karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan,” tegas Fredy saat membacakan amar putusan.
Peristiwa berdarah ini terjadi saat satuan gabungan kepolisian melakukan penggerebekan praktik judi sabung ayam di wilayah Way Kanan. Kopda Bazarsah yang saat itu berada di lokasi, justru melakukan perlawanan dengan menembaki aparat yang bertugas, hingga tiga anggota polisi tewas di tempat.
Rekam jejak Kopda Bazarsah pun menjadi perhatian. Sebelum kasus ini, ia sudah pernah terjerat hukum atas keterlibatannya dalam perdagangan senjata api ilegal. Majelis hakim menilai, tindakan ini menunjukkan bahwa terdakwa tidak jera dan mengabaikan nilai disiplin militer.
Tinggalkan Balasan