Diketahui, Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.
Penyidik Timsus Polri sejauh ini sudah menetapkan empat tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkan kematian. Keempat tersangka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.(SW)
Halaman
Tinggalkan Balasan