JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap bekas hakim agung atau yang mulia Sudrajad Dimyati, Selasa (30/5/2023). Terdakwa Sudrajat Dimyati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

Ketua Majelis Hakim Yoserizal membacakan amar putusan dalam persidangan secara daring. Sudrajad Dimyati mengikuti persidangan kasusnya dari Rutan KPK.

“Menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Yoserizal di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Selasa (30/5/2023).

Selain pidana badan, penjara selama delapan tahun, terdakwa Sudrajad Dimyati yang bekas Ketua PN Jakarta Utara itu juga didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam tiga (3) bulan.