Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati pidana penjara selama 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam pertimbangannya mengatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk mengurus perkara kasasi pailit KSP Intidana. Atas perbuatannya itu, Sudrajad Dimyati dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwan pertama alternatif pertama.

Uang suap itu diberikan pada Sudrajad Dimyati agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan. Permintaan itu direalisasikan MA pada 31 Mei 2022. Namun PNS MA, Muhajir Habibie dan Desy Yustria sudah terlebih dahulu memotong uang pelicin perkara tersebut sebesar Rp 500 juta. Uang panas tersebut lalu mereka bagi rata berdua sebesar Rp 250 juta masing-masing yang dilakukan di kediaman Desy di kawasan Tambun, Bekasi.