Selanjutnya, Muhajir membawa uang pemberian dari Desy senilai Rp 1,5 milliar untuk kembali ke rumahnya. Namun, Muhajir lalu menilap uang yang seharusnya diserahkan ke Sudrajat Dimyati Rp 500 juta. Elly di sini mendapatkan jatah Rp 100 juta, dan Muhajir kembali meminta jatah Rp 100 juta. Sehingga Sudrajad Dimyati mendapat uang suap penanganan kasasi KSP Intidana sebesar Rp 800 juta. Sedangkan Muhajir, bisa mendapatkan Rp 850 juta setelah menilap duit panas itu dari sana sini.

Terkait kasus suap penanganan perkara di MA ini, penyidik KPK sejauh ini telah memproses hukum 15 orang tersangka. Antara lain masing-masing Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Berikutnya PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. Selanjutnya Sekretaris MA Hasbi Hasan dan seorang pengusaha, Dadan Tri Yudianto.