Hari mengungkapkan bahwa dua lembaga yang bertanggung jawab atas impor beras tidak proper dalam menentukan harga, sehingga menyebabkan selisih harga beras impor yang sangat signifikan.
“Ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Bulog karena menurut kajian kami dan hasil investigasi, ada dugaan mark up yang dilakukan oleh dua lembaga tersebut terkait masalah impor beras,” ujar Hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7).
Perum Bulog pun sudah memberikan tanggapan terkait tuduhan ini. Sekretaris Perusahaan Bulog, Arwakhudin Widiarso, menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, demurrage adalah hal yang tak bisa dihindarkan sebagai bagian dari risiko penanganan komoditas impor. Bulog sejatinya sudah berupaya meminimumkan biaya demurrage, dan biaya tersebut sepenuhnya menjadi bagian perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor dan pengekspor.
“Jadi misalnya dijadwalkan 5 hari, menjadi 7 hari. Mungkin karena hujan, arus pelabuhan penuh, buruhnya tidak ada karena hari libur, dan lain sebagainya. Dalam mitigasi risiko importasi, demurrage itu biaya yang sudah harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor,” jelasnya.
2 Komentar