kabarfaktual.com – Mulai Sabtu, 14 Juni 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan, yang mencakup penghapusan sanksi administratif atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, mengenai penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis PKB dan BBNKB. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta serta bentuk menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80.
“Melalui program ini, pemerintah ingin memberikan keringanan bagi warga Jakarta, agar ikut merasakan sukacita dalam momen HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan Indonesia,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, masyarakat yang menunggak pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja. Komponen sanksi administratif, seperti denda atau bunga atas keterlambatan, akan dihapuskan secara otomatis.
“Biasanya masyarakat harus membayar pokok ditambah denda, tapi dalam program ini cukup melunasi pokok pajaknya saja,” ujar Lusiana, Kamis (12/6/2025).
Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2025 dan meliputi penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran serta denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Warga Jakarta yang ingin memanfaatkan kebijakan ini tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Sistem pembayaran akan secara otomatis meniadakan denda, asalkan transaksi dilakukan dalam masa berlaku kebijakan.
“Kami berkomitmen menghadirkan kebijakan yang langsung menyentuh kebutuhan warga dan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup mereka,” ujar perwakilan dari Bapenda.
Bapenda DKI mengingatkan bahwa fasilitas ini hanya diberikan satu kali, sehingga pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dianjurkan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir.
Untuk mengikuti program pemutihan pajak ini, berikut dokumen yang harus disiapkan:
-
STNK (asli dan fotokopi)
-
BPKB (asli dan fotokopi)
-
KTP pemilik sesuai data STNK (asli dan fotokopi)
-
Surat kuasa (jika diwakilkan)
-
Uang sesuai jumlah pokok pajak kendaraan tahun berjalan (2025)
Pemprov DKI juga menyediakan fasilitas pengecekan denda secara daring melalui:
-
Website resmi Samsat PKB2 DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
-
Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
Program penghapusan sanksi ini menjadi solusi nyata bagi warga yang menunggak pajak kendaraan. Diharapkan, kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, sekaligus memberikan ruang bernapas secara finansial di momen penting bagi Jakarta dan Indonesia.
Tinggalkan Balasan