“Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu pilpres dan DPR RI dapil DKI 2 pada 18 Desember, maupun gelombang kedua 25 Desember kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak, dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-pos,” tutur Hasyim.
Untuk itu, KPU akan mendistribusikan surat suara baru sesuai dengan jumlah lembaran yang dinyatakan rusak. Surat suara tersebut akan diberi tanda khusus berupa silang pada alamat dan nomor TPS LN berserta dengan tanda tangan ketua PPLN.
“Surat suara yang tidak diperhitungkan tersebut (dimasukkan) ke dalam sebuah kantong atau wadah yang sudah disediakan dan diikat untuk selanjutnya disimpan disimpan ke PPLN Taipei dengan perhatikan aspek keamanan,” pungkasnya.(SW)
1 Komentar
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.