Opini  

Yakin Supriyani Tak Bersalah, Pengacara Tolak “Perdamaian Ilegal”

Guru Supriyani
Yakin Supriyani Tak Bersalah, Pengacara Tolak "Perdamaian Ilegal". (kolase tribun sultra)

kabarfaktual.com – Kuasa hukum Guru Supriyani, Andri Darmawan, menegaskan bahwa kliennya tetap berpegang pada prinsip tidak bersalah dalam kasus dugaan kekerasan anak yang melibatkan seorang anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Dalam tayangan di YouTube Nusantara TV, Andri menyebut pihaknya menolak upaya perdamaian yang diinisiasi oleh Pemkab dan Polres Konawe Selatan, meski kasus ini sudah masuk tahap persidangan.

Menurut Andri, Supriyani sempat diarahkan untuk berdamai, namun pihaknya dengan tegas menolak karena Supriyani ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. “Dari awal kami fokus untuk membuktikan bahwa Ibu Supriyani tidak bersalah. Perdamaian itu sudah tidak ada artinya, apalagi dengan syarat pengakuan bersalah dari Ibu Supriyani,” ujar Andri, Selasa (5/11/2024).

Meski demikian, pada hari yang sama, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga memediasi pertemuan antara Supriyani dan Aipda WH, orang tua murid yang menjadi korban, di Rumah Jabatan Bupati Konsel. Dalam pertemuan itu, Supriyani dan Aipda WH mencapai kesepakatan damai demi menjaga stabilitas desa menjelang Pilkada 2024.

Baca Juga:   Raffi Ahmad Dikritik Netizen Usai Terima Gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Thailand

Samsuddin, kuasa hukum lain Supriyani, menjelaskan bahwa pertemuan ini adalah inisiatif Bupati Surunuddin untuk meredakan ketegangan di Desa Baito. “Pak Bupati berfokus pada keamanan desa, apalagi ini menjelang Pilkada agar tidak ada yang memanfaatkan situasi ini untuk mengadu domba,” ujarnya.

Namun, meskipun ada kesepakatan damai, Andri menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Andoolo. “Proses hukum ini tidak bisa dicampuri dengan mediasi. Ibu Supriyani sudah menyatakan tidak bersalah,” tegas Andri.

Sebelumnya, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari. Upaya mediasi telah beberapa kali diusahakan oleh berbagai pihak, namun belum berhasil mengakhiri kasus tanpa proses pengadilan.