“Karena biasanya submit data dalam aplikasi sipol itu jelang pendaftaran. Jadi mohon bersabar kita tunggu saja nanti pada waktunya akan kami sampaikan kedelapan partai lainnya yang sudah 100 persen mengunggah data dalam aplikasi sipol,” ucapnya.

Sementara itu KPU memperbarui data partai politik (parpol) yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Saat ini ada 40 partai politik nasional yang sudah mempunyai akun Sipol.

“Ya, hari ini kami informasikan ada tambahan informasi satu parpol yang baru mendapatkan akun Sipol, jadi total parpol tingkat nasional yang memiliki akun Sipol sebanyak 40 parpol,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Diketahui input data telah dilakukan sejak 24 Juni 2022. Data tambahan partai tersebut diperbarui sejak Selasa (2/8) malam sekira pukul 21.45 WIB. Sementara itu, ada tambahan lain untuk data parpol Aceh. Parpol tersebut adalah Partai Amanah Reformasi (PAR).(SW)