JAKARTA – Sebanyak 40 partai politik sudah daftar dan memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dari 40 itu, 16 parpol sudah unggah data lengkap dan dari 16 itu, 8 parpol sudah dinyatakan lengkap berkas fisik di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini diketahui berdasarkan laporan harian tim Pusdatin KPU.

“Jadi laporan harian dari tim Pusdatin KPU Republik Indonesia sampai dengan jam 12.51 WIB tadi siang sudah ada 16 partai politik yang 100% mengunggah datanya ke dalam aplikasi sipol,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Dari keenam belas partai tersebut, delapan di antaranya dokumen partainya telah dinyatakan lengkap. Delapan partai tersebut di antaranya PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) serta Partai Garuda.

Namun, Idham belum mau membeberkan sisa delapan partai lainnya yang telah menggunggah data ke sipol itu. Ini dikarenakan data mereka belum tersubmit.