Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 yang selama ini mengatur batasan tarif akomodasi hotel di wilayah tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis menjelang perhelatan MotoGP Mandalika 2026 untuk merespons maraknya praktik percaloan kamar yang sering kali merugikan wisatawan dan penonton.
Keputusan ini menjadi krusial karena praktik broker kamar yang memborong ketersediaan hotel dan menjualnya kembali dengan harga melonjak drastis kerap terjadi pada setiap momentum balap internasional. Dengan pencabutan regulasi tersebut, pemerintah daerah berkomitmen untuk hadir langsung di lapangan guna memastikan tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi secara tidak wajar.
Penghapusan Batas Tarif dan Pengawasan
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Lalu Moh. Faozal, menjelaskan bahwa kebijakan lama yang mengatur zonasi tarif hotel kini tidak lagi berlaku. Sebelumnya, Pergub Nomor 9 Tahun 2022 menetapkan batas kenaikan tarif berdasarkan zona, yakni zona satu di kawasan Mandalika maksimal tiga kali lipat, zona dua di Kota Mataram dua kali lipat, dan zona tiga di Lombok Barat satu kali lipat.



