“Setelah status tersangkanya dicabut, sampai saat ini Tergugat tidak membayarkan fee penggugat atas jasa hukum yang diberikan oleh Penggugat,” bebernya.

Namun 7 tahun berlalu, honor tidak kunjung diterima. Somasi yang dikirimkan Anita ke Hadi Poernomo juga tidak diindahkan. Akhirnya, gugatan pun dilayangkan ke PN Jaksel. Anita meminta Hadi Poernomo membayar honor pengacara juga bunga.

“Bunga 6 persen per tahun atau Rp 600 juta,” pinta Anita.

Selain itu, Anita juga meminta rumah Hadi Poernomo di Jalan Iskandar Syah I Nomor 18 Kebayoran Baru, disita.

“Membayar uang paksa Rp 5 juta per hari jika Tergugat lalai memenuhi putusan ini,” pinta Anita tegas.

Sekedar diketahui, KPK mengajukan PK atas putusan praperadilan Hadi Poernomo itu. Tapi KPK kalah. Sehingga Hadi Poernomo bebas dan dia harusnya membayar jasa pengacaranya yang telah bekerja agar dia bebas. Pengacaranya adalah Anita Kolopaking.

Adapun Anita Kolopaking sempat dihukum 2,5 tahun penjara di kasus yang berbeda. Anita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh membuat surat palsu secara berlanjut dan tindak pidana sengaja memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas putusan hakim yaitu Djoko Tjandra.