JAKARTA – Sudah 7 tahun berlalu, jasa pengacara Anita Kolopaking belum dibayarkan oleh kliennya, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. Kantor hukum Anita Kolopaking & Partner pun lantas menggugat Hadi Poernomo ke pengadilan.
Anita Kolopaking menggugat karena Hadi Poernomo belum membayar fee lawyer Rp 10 miliar.
Berdasarkan website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Minggu (6/11/2022), gugatan itu terdaftar dengan nomor 953/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. Persidangan ini didaftarkan ke PN Jaksel pada 17 Oktober 2022 dan masih berlangsung.
Sengketa bermula saat Hadi Poernomo dijadikan tersangka korupsi oleh KPK pada 21 April 2015 terkait kasus pajak BCA. Hadi Poernomo lalu meminta bantuan Anita Kolopaking agar lolos dari status tersangka KPK itu.
“Tergugat menyampaikan dan berjanji akan memberikan bayaran atau jasa hukum yang nantinya akan diberikan sebesar Rp 10 miliar lewat saudara ipar Tergugat,” demikian bunyi gugatan Anita Kolopaking & Partner.
Atas kesepakatan itu, Anita memberikan legal opinion kepada Hadi Poernomo dan memberikan masukan draft gugatan praperadilan. Gugatan praperadilan dilayangkan ke PN Jaksel dan menang. Pada 26 Mei 2016, hakim tunggal PN Jaksel Haswandi mencabut penetapan tersangka Hadi Poernomo. Untuk diketahui, Haswandi kini sudah jadi hakim agung.
1 Komentar