Mantan Dirjen Pajak Desak Presiden Prabowo Batalkan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Mantan Dirjen Pajak
Mantan Dirjen Pajak Desak Presiden Prabowo Batalkan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen. (CNNIndonesia/Gilang Fauzi).

kabarfaktual.com – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Hadi Poernomo mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak hanya menunda tetapi juga membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Hadi bahkan mengusulkan agar tarif PPN dikembalikan ke 10 persen guna melindungi daya beli masyarakat kecil dan mendorong pemerataan ekonomi.

“PPN sebagai sumber utama pendapatan negara hanya akan membebani masyarakat kecil yang sebagian besar penghasilannya digunakan untuk konsumsi,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis, Senin (2/12).

Ia menyarankan pembatalan kenaikan PPN dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda ketetapan tarif yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Penerbitan Perppu ini diperlukan untuk membatalkan kenaikan tarif PPN yang diatur dalam UU HPP, dan pemerintah masih memiliki waktu satu bulan untuk menyusunnya,” jelas Hadi, yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2014.

Selain itu, Hadi mengusulkan reformasi sistem perpajakan dengan mengganti metode self-assessment menjadi monitoring self-assessment. Sistem ini mengharuskan seluruh transaksi keuangan dan non-keuangan wajib pajak dilaporkan secara lengkap dan transparan.

Baca Juga:   Puan Bakal Ajak Kaesang Samakan Persepsi

“Jika diterapkan, pajak tidak hanya menjadi sumber utama pendapatan negara, tetapi juga alat strategis untuk memberantas korupsi dan melunasi utang negara,” tambahnya.

Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPN sebelumnya naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, dengan rencana kenaikan lebih lanjut menjadi 12 persen pada 2025.

Namun, rencana ini telah menuai protes dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, buruh, dan pengusaha, yang khawatir akan dampaknya terhadap daya beli dan stabilitas ekonomi.

Hadi berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk membatalkan kebijakan ini demi melindungi rakyat kecil dan memastikan ekonomi tetap stabil.