kabarfaktual.com – Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto yang memimpin sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis menjadi pusat perhatian publik. Vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum, memicu perdebatan.
Eko menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, suami selebritas Sandra Dewi ini diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, Harvey akan menjalani pidana tambahan 2 tahun penjara.
Tuntutan jaksa jauh lebih berat. Jaksa menginginkan Harvey dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider 6 tahun penjara.
Perbedaan signifikan ini menimbulkan pertanyaan publik tentang keputusan Eko dalam kasus ini.
Eko Ariyanto saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim golongan IV/d. Kariernya sebagai hakim dimulai setelah menyelesaikan gelar sarjana hukum pidana di Universitas Brawijaya pada 1987. Ia juga meraih gelar magister dari IBLAM School of Law dan gelar doktor di bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945.
Sebelum bertugas di Jakarta Pusat, Eko pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri di Tulungagung, Pandeglang, Blitar, dan Mataram. Selama kariernya, ia menangani berbagai kasus besar, termasuk kasus John Kei, di mana terdakwa divonis 15 tahun penjara atas kasus penyerangan pada 2020.
Harta Kekayaan Eko Ariyanto
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Januari 2024, Eko melaporkan total kekayaan sebesar Rp2,8 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari:
- Tanah dan Bangunan di Malang senilai Rp1,3 miliar.
- Lima Kendaraan: Honda CR-V, Honda Civic Sedan, Toyota Innova Reborn, Kawasaki Ninja, dan Kawasaki KLX, dengan total nilai Rp910 juta.
- Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp395 juta.
- Kas dan Setara Kas: Rp165 juta.
Vonis Harvey Moeis menambah daftar panjang perdebatan tentang transparansi dan konsistensi sistem peradilan di Indonesia. Keputusan Eko Ariyanto kini menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk masyarakat yang mempertanyakan keadilan dalam penegakan hukum.
Apakah vonis ini mencerminkan rasa keadilan? Publik masih menunggu respons dari institusi peradilan atas polemik yang terjadi.
3 Komentar