kabarfaktual.com – Mabes Polri memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kombes Pol Donald Simanjuntak, eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya. Ia terbukti terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran aturan secara proporsional, prosedural, responsif, dan transparan.
“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” kata Trunoyudo pada Rabu (1/1).
Trunoyudo menyebut Kompolnas turut dilibatkan dalam pemantauan dan pengawasan kasus ini untuk memastikan transparansi dalam prosesnya.
“Secara progresif, simultan, dan berkesinambungan terus dilakukan pemantauan bersama pengawas eksternal, dalam hal ini oleh Kompolnas,” ujar Trunoyudo.
Selain Kombes Donald, anggota polisi lainnya berinisial Y, yang merupakan anak buah Donald di Polda Metro Jaya, juga dijatuhi sanksi PTDH setelah menjalani sidang etik.
Sidang etik terhadap salah satu anggota lainnya, berinisial M, masih berlangsung. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (2/1), dan hasil keputusan akan disampaikan dalam konferensi pers setelah proses selesai.
“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” ungkap Trunoyudo.
Langkah tegas Polri ini diharapkan menjadi sinyal kuat dalam menegakkan integritas dan disiplin di tubuh kepolisian.
4 Komentar