kabarfaktual.com – Kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mulai terungkap ke publik setelah isi percakapan dalam grup chat mereka bocor.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa kebocoran tersebut berasal dari salah satu anggota grup yang juga merupakan terduga pelaku. Informasi itu kemudian disampaikan kepada para korban.

“Awalnya memang ada salah satu anggota grup karena satu dan lain hal akhirnya membocorkan informasi itu kepada para korban,” ujar Timotius saat ditemui di kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).

Meski demikian, Timotius tidak merinci alasan pasti pelaku membocorkan percakapan tersebut, hanya menyebut adanya kondisi tertentu yang memaksa tindakan itu dilakukan.

Menurut Timotius, informasi awal mengenai keberadaan grup chat tersebut sebenarnya telah diketahui korban sejak 2025. Namun, saat itu bukti yang dimiliki masih terbatas.

Para korban, kata dia, sempat menahan diri untuk tidak melaporkan kasus tersebut. Mereka berharap perilaku para pelaku tidak berlanjut.

“Korban berharap ini tidak berlanjut, tetapi ternyata tidak berhenti. Karena itu, pada tahun ini akhirnya diputuskan untuk ditindak,” jelasnya.

Seiring waktu, korban mulai mengumpulkan bukti tambahan. Hingga akhirnya, isi lengkap percakapan dalam grup WhatsApp dan LINE tersebut berhasil diperoleh dan ditelusuri bersama kuasa hukum.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa grup tersebut telah aktif sejak 2024.

Jumlah korban dalam kasus ini disebut mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh dosen, yang seluruhnya berasal dari FH UI.

Timotius menyebut, dari jumlah tersebut, ia saat ini mewakili 20 korban yang semuanya merupakan mahasiswa. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum terdata karena tidak mengetahui bahwa mereka menjadi objek pembicaraan.

Grup chat tersebut diketahui berawal dari grup kos bernama “Basecamp Puri Asih” yang dibentuk pada 2024.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa awalnya grup tersebut digunakan untuk komunikasi antar penghuni kos.

Namun, seiring waktu, percakapan dalam grup berkembang menjadi pembahasan bermuatan pelecehan seksual verbal terhadap sejumlah individu.

Timotius juga membenarkan bahwa tidak semua anggota grup merupakan penghuni tetap kos tersebut. Sebagian hanya menggunakan tempat tersebut sebagai lokasi transit.

Para korban melalui kuasa hukumnya mendesak pihak kampus untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out (DO) terhadap 16 mahasiswa yang terlibat.

“Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi yang kami harapkan, yaitu drop out,” ujar Timotius.

Ia menilai tindakan para pelaku tidak hanya merusak rasa aman di lingkungan kampus, tetapi juga mencederai nilai-nilai akademik dan berpotensi membahayakan mahasiswa lain.

Timotius juga menegaskan bahwa sanksi DO tidak harus menunggu adanya pelecehan fisik, karena unsur pelanggaran dalam kasus ini dinilai telah terpenuhi.

Guru Besar Fakultas Psikologi UI, Rose Mini Agoes Salim, menilai perilaku para pelaku sebagai tindakan tidak wajar dan mencerminkan masalah dalam perkembangan moral.

Menurutnya, perilaku tersebut bisa dipengaruhi oleh kebutuhan individu untuk mendapatkan pengakuan dari lingkungan sosial, meskipun dengan cara yang keliru.

“Bisa jadi mereka merasa dihargai ketika mengatakan hal-hal yang tidak pantas dan membuat orang lain tertawa. Ini menunjukkan lingkungan yang tidak sehat,” ujarnya.

Rose menekankan pentingnya pembentukan moral sejak dini, yang meliputi empati, kontrol diri, dan hati nurani.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak psikologis terhadap korban bisa berlangsung lama, termasuk rasa malu, takut bersosialisasi, hingga menyalahkan diri sendiri.

“Korban harus dikuatkan bahwa mereka tidak bersalah dan berhak mendapatkan perlindungan,” tegasnya.