JAKARTA – Banding ditolak, Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. Sebelumnya sidang kode etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 lalu telah memecat Ferdy Sambo namun yang bersangkutan banding.

Mabes Polri memutuskan menolak banding yang diajukan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya dari Polri.
“Menolak permohonan banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri,” kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9).

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang kode etik. Atas putusan itu, Sambo kemudian mengajukan banding.

Dalam sidang kode etik pada 26 Agustus 2022 ketika itu, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.