JAKARTA – Ferdy Sambo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto berbeda versi terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang heboh dari video viral Ismail Bolong. Dari perbedaan versi keduanya, lantas siapa yang benar?
Ferdy Sambo menjelaskan, saat menjabat Kadiv Propam Polri, dia sudah membuat laporan terkait Ismail Bolong dan menyampaikan laporan itu ke pimpinannya. Sambo mengatakan kasus Ismail Bolong melibatkan perwira tinggi.
“Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di propam sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi. Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti silakan tanyakan ke pihak wewenang, karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan,” jelas Sambo usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Sambo pun ditanya apakah Ismail Bolong dan Kabareskrim Komjen Agus sempat diperiksa. Sambo mengatakan sempat.
“Iya sempat (diperiksa),” jawab Sambo saat ditanya apakah Ismail Bolong dan Kabareskeim sempat diperiksa.
Sambo menegaskan pihaknya tidak pernah melepas Ismail Bolong. Buktinya, lanjut Sambo, dia sudah membuat laporan resmi terkait kasus tambang ilegal itu.
“Laporan resmikan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak ditindak lanjuti. Ya nggaklah (Ismail Bolong dilepas), itu kan buat laporan resmi,” ucap Sambo.
Komjen Agus pun menanggapi pernyataan Ferdy Sambo. Agus membantah bahwa dirinya pernah diperiksa Propam Polri.
“Seingat saya nggak pernah ya (diperiksa Propam). Saya belum lupa ingatan,” ucap Agus kepada wartawan.
Agus kemudian bicara tentang berita acara. Agus mempersilakan berita acara dibuka.
“Keluarin berita acaranya,” imbuh Agus.
Sementara itu, Ferdy Sambo ketika dimintai tanggapan lagi mengatakan enggan membuka berita acara. Sambo mempersilakan pejabat berwewenang yang membuka karena berita acara itu ada.
“Mereka saja yang buka, kenapa saya, kan sudah ada,” tegas Sambo.
Untuk diketahui, Ismail Bolong merupakan mantan personel Polres Samarinda. Ismail Bolong menjadi sorotan publik lantaran video pengakuannya menyetor uang hasil tambang batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp 6 miliar. Pernyataan itu kemudian ditarik lagi oleh Ismail.
Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin. Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Mantan anggota Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Samarinda itu lalu mengklarifikasi pengakuannya dengan pengakuan baru. Ismail Bolong mengaku dipaksa mantan Karo Paminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan untuk membuat pernyataan yang melibatkan Kabareskrim.
Dia pun telah meminta maaf kepada Komjen Agus Andrianto lewat sebuah video.
“Untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra, pada saat itu saya berkomunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan dibawa ke Jakarta kalau nggak melakukan testimoni,” kata Ismail.
Ismail Bolong mengaku saat itu dirinya dibawa ke sebuah hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur, oleh Paminal Polri. Kala itu, dia disodori sebuah kertas yang berisikan testimoni mengenai Kabareskrim Polri dan kemudian direkam menggunakan handphone.
“Jadi saya mengklarifikasi. Saya nggak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim, apalagi pernah saya ketemu Kabareskrim,” kata Ismail Bolong.
Saat ini Ismail Bolong tidak diketahui keberadaannya. Polri sudah berupaya memanggil Ismail Bolong, tapi dia tak kunjung datang.(SW)