kabarfaktual.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Dalam pidatonya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029, Prabowo menilai hukuman tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun, vonisnya seperti itu, ini bisa menyakiti rasa keadilan,” ujar Prabowo di Jakarta.

Prabowo menyoroti ketimpangan hukum, di mana kasus kecil seperti pencurian seekor ayam sering kali mendapatkan hukuman berat, sementara pelaku korupsi besar menerima hukuman yang relatif ringan.

“Rakyat Indonesia tidak bodoh, mereka mengerti akan hal ini,” tegasnya.

Presiden juga meminta para hakim untuk lebih tegas dan menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kejahatan para terdakwa, terutama dalam kasus korupsi besar yang merugikan negara.

Dalam kesempatan itu, Prabowo menyapa Jaksa Agung dan mendorong agar langkah banding dilakukan atas putusan ringan tersebut.

“Jaksa Agung naik banding, ya bro? Naik banding, ya. Vonisnya, ya 50 tahun begitu kira-kira,” kata Prabowo sambil menyindir.

Prabowo juga menyoroti praktik penggelembungan anggaran alias mark up sebagai salah satu bentuk korupsi yang merampok uang rakyat. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proyek pemerintahan.

“Bikin rumah Rp100 juta ya Rp100 juta, jangan Rp100 juta dibilang Rp150 juta,” tegas Prabowo.

Prabowo menyatakan komitmennya untuk membangun pemerintahan yang bersih dan jujur, seraya menegaskan bahwa praktik korupsi, termasuk mark up, harus dihilangkan sepenuhnya dari sistem pemerintahan Indonesia.