Bahlil Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Izin Tambang

JAKARTA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengapresiasi laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. KPK, kata Ali, mengapresiasi setiap laporan yang masuk sebagai bagian dari peran masyarakat.

Ali mengatakan, laporan yang diajukan oleh JATAM akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengaduan yang berlaku.

Ada komunikasi dan koordinasi terus-menerus untuk melengkapi data, yang awalnya sudah diserahkan. Makanya, kalau ada laporan ke KPK, harus disertai dengan data awal. Namun, hal ini tidak berarti bahwa KPK diam setelah menerima laporan. Sebaliknya, KPK akan melakukan proses evaluasi terhadap data dan informasi yang ada,” ujar Ali Fikri di gedung KPK, Selasa, 19 Maret 2024.

Menurut Ali, komunikasi dan koordinasi terus-menerus antara pihak JATAM dan KPK dalam laporan dugaan korupsi ini sangat penting. Laporan yang masuk harus disertai dengan data awal yang memadai untuk memulai proses penyelidikan. Proses tersebut memerlukan waktu yang cukup lama, setidaknya 30 hari kerja, yang melibatkan komunikasi intensif antara KPK dan pihak terlapor.

Baca Juga:   Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana Tersangka Korupsi Rp236 M

Ketika bukti yang ada tidak mencukupi, pihak pelapor akan diberi tahu secara transparan oleh KPK. “Ini merupakan bagian dari proses yang jujur dan terbuka yang dijalankan oleh lembaga tersebut,” kata Ali Fikri.

Usai membuat laporan, Selasa siang, JATAM mendorong KPK untuk mempercepat penyelidikan kasus dugaan korupsi izin usaha tambang ini guna mengungkap fakta-fakta dugaan korupsi yang mereka laporkan.

Koordinator JATAM Melky Nahar menyatakan, langkah JATAM melaporkan Menteri Bahlil ke KPK merupakan upaya untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap. “KPK adalah instrumen pemeriksa untuk menemukan pihak yang secara umum biasanya hampir tidak pernah diperiksa secara serius,” kata Melky di depan Gedung Merah Putih KPK.

JATAM melaporkan Menteri Bahlil Lahadalia ke KPK ihwal keputusan pencabutan izin usaha tambang yang diduga merugikan ekonomi negara. Sejak mendapat mandat dari Presiden Jokowi pada tahun 2021, Bahlil telah mencabut ribuan izin usaha tambang di Indonesia, dengan wewenang yang diberikan melalui sejumlah keputusan presiden.(SW)