Erick Thohir Tegas Akan Pecat dan Penjarakan Dirut Taspen Bila Terbukti Korupsi

JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir tegas akan memecat dan penjarakan Direktur dan Komisari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen jika terbukti atas kasus dugaan korupsi Rp300 triliun.

“Kalau ternyata ada korupsi direksi atau komisarisnya saya copot saya penjarakan,” ungkap Erick Thohir saat ditemui wartawan usai menghadiri Rapat Kerja dengan Baleg DPR RI, di Jakarta, Rabu, (6/9/2023).

Erick pun mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan lembaga penegak hukum terkait, sehingga jika ada pembuktian bisa segera ditangkap.

“Sudah ada kerja sama KPK dan Kejaksaan dengan kami, kalau memang ada hal-hal yang salah silahkan tangkap,” tandasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI ini menggarisbawahi bahwa berdasarkan hasil audit BPK-RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan.

“Dan mereka sudah menghire lawyer dari pak yusril. Sudah ada tanggapan coba cari videonya. Lalu dari bpk sudah audit tanya saja BPK yang audit. Jadi kalau ada penggelapan saya sikat,” kata dia.

Baca Juga:   Dewas KPK Kembali Periksa Firli Bahuri Selasa

Sebelumnya, Corporate Secretary PT TASPEN (Persero) Mardiyani Pasaribu telah memberi pernyataan tertulis terkait tudingan korupsi yang dilakuan Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih.

perseroan selalu mendukung seluruh upaya penegakan hukum di Indonesia dan siap bekerja sama dalam memenuhi seluruh permintaan data dan informasi dari aparat penegak hukum, termasuk KPK, secara transparan dan kooperatif.

Taspen sendiri telah memenuhi seluruh permintaan keterangan dan dokumen dari KPK secara berurutan mulai dari surat permintaan keterangan yang pertama oleh KPK Nomor: R-39/Lid.01.01/22/01/2023 tertanggal 11 Januari 2023, surat kedua Nomor: R-8030/Lid.01.01/22/03/2023 tanggal 1 Maret 2023, dan surat ketiga Nomor: R-8142/Lid.01.01/22/07.2023 tertanggal 7 Juli 2023.

Permintaan keterangan dan dokumen yang muncul karena adanya laporan pihak luar tersebut, antara lain terkait investasi pada tahun 2016 dan 2017 yang telah direstrukturisasi untuk menghindari kerugian negara, serta terkait upaya restrukturisasi portofolio untuk memenuhi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 52/PMK.02/2021 tertanggal 31 Mei 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 66/PMK.02/2021 tertanggal 14 Juni 2021 yang harus dipenuhi oleh TASPEN sebagai bagian dari penerapan GCG Perseroan.(SW)