Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Berita Hoax

JAKARTA – Kamaruddin Simanjuntak mantan pengacara Brigadir Yosua resmi ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri menyatakan, Kamaruddin menjadi tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks hingga pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.

Kabar itu pun telah dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar.

“Benar,” kata Brigjen Adi Vivid mengutip detikcom pada Rabu (9/8).

Penetapan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka tertuang dalam surat keterangan S.Tap/85/VII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada 7 Agustus lalu dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka setelah dinilai membuat kehebohan di kalangan masyarakat dengan menyebarkan berita hoaks.

Sebelumnya, ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak pada 5 September 2022 lalu ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ia melaporkan dengan laporan bernomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Kamaruddin dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Baca Juga:   Hasil Autopsi Dalam Kasus Pembunuhan Didi Hartanto oleh Ijal di Bandung

Sebelum dilaporkan, Kamaruddin diketahui sempat menuding ASN Kosasih menitipkan uang sebesar Rp300 triliun kepada banyak wanita yang nantinya uang tersebut akan diinvestasikan.

Saat diperiksa Bareskrim Polri pada Januari lalu, Kamaruddin juga sempat membawa ribuan video mesum ANS Kosasih yang diserahkan kepada polisi sebagai bukti.(SW)