Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi Proyek BTS

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi proyek BTS oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). PPP menilai kondisi ini memunculkan peluang reshuffle kabinet oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Berdasarkan setiap ada menteri yang tersangkut kasus hukum, Presiden tidak pandang bulu, langsung di-reshuffle,” ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Awiek menuturkan kasus yang menjerat Johnny jadi momentum untuk Jokowi me-reshuffle kabinet. Namun, dia tidak dapat menebak apakah hanya jabatan Menkominfo yang mengalami pergantian pejabat, atau jabatan menteri lain turut terkena reshuffle.

“Ya ini mungkin sekaligus momentum melakukan reshuffle ya. Kalau ada reshuffle ya, misalkan reshuffle nggak tahu apakah hanya Menkominfo atau yang lain juga gitu, atau pengisian wakil-wakil gitu,” katanya.

Namun, Awiek mengatakan menteri tersandung kasus bukan pertama kali terjadi. Diketahui ada tiga menteri Jokowi yang pernah tersandung kasus di Kabinet Indonesia Maju. Di antaranya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dan kini Menkominfo Johnny G Plate.

Baca Juga:   Karirnya Rusak, AKBP Dody Salahkan Teddy Minahasa

“Tapi biasanya kalau ada kasus menteri tersandung kasus hukum, beliau langsung mengambil tindakan, dan itu terjadi pada periode pertama beliau memimpin, dan juga pada periode kedua beliau memimpin begitu. Tidak main-main dengan soal hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, siang tadi.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung memeriksa Plate hari ini. Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Kuntadi.

Baca Juga:   Kejagung Sita Aset 150 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.(SW)