kabarfaktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
“Iya, (Nadiem) dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada media di Jakarta, Jumat (27/6).
Langkah ini menyusul pemeriksaan Nadiem Makarim sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 23 Juni 2025. Nadiem menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam terkait peran dan proses pengambilan keputusan dalam proyek pengadaan bantuan laptop berbasis Chrome OS untuk sekolah-sekolah.
Usai pemeriksaan, Nadiem menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem kepada awak media.
Kejagung tengah mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop tersebut. Harli menyebut bahwa terdapat indikasi pengkondisian kajian teknis oleh tim teknis Kemendikbudristek agar rekomendasi pengadaan diarahkan khusus untuk laptop berbasis Chrome OS (Chromebook).
“Padahal, pada tahun 2019, sudah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom, dan hasilnya tidak efektif,” ungkap Harli.
Kajian awal justru merekomendasikan penggunaan perangkat dengan sistem operasi Windows. Namun, kajian tersebut kemudian diduga diganti oleh Kemendikbudristek dengan versi baru yang menyarankan penggunaan Chrome OS, diduga untuk mengakomodasi pihak tertentu.
Menurut Kejagung, total anggaran yang digelontorkan untuk proyek pengadaan laptop ini mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut berasal dari dua sumber utama: sekitar Rp3,582 triliun dari anggaran satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Besarnya nilai anggaran dan dugaan manipulasi dalam proses teknis membuat Kejagung meningkatkan intensitas penyidikan, termasuk dengan mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri.
1 Komentar