Tom Lembong Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Impor Gula

Tom Lembong
Tom Lembong Ajukan Praperadilan. (Arsip Foto Kejagung)

kabarfaktual.com – Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, berencana mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan penyelewengan izin impor gula. Pengacara Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa persiapan berkas untuk gugatan praperadilan telah selesai. “Semua persiapan sudah selesai,” ujar Ari kepada wartawan, Senin (4/11), tanpa menjelaskan kapan gugatan akan didaftarkan.

Kejagung menetapkan Lembong sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Menteri Perdagangan. Lembong dituduh memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) meski Indonesia sedang surplus gula. Penyalahgunaan ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Lembong dan CS, eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka.

Baca Juga:   Duta Palma Desak Kejagung Kembalikan Rp 1,4 Triliun untuk Gaji Karyawan