kabarfaktual.com – Kualitas udara di Singapura memburuk hingga masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap yang diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Indeks Standar Pencemar (PSI) 24 jam di sejumlah wilayah Singapura tercatat berada pada level tidak sehat pada Sabtu (24/10/2026).
Channel NewsAsia melaporkan, menjelang pukul 15.00 waktu setempat, angka PSI di Singapura berada pada kisaran 111 hingga 152. Wilayah barat negara tersebut mencatat tingkat pencemaran udara tertinggi.
Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) menyebut penurunan kualitas udara mulai terasa sejak Jumat. Angin dari arah selatan-tenggara dan selatan-barat daya membawa asap melintasi perbatasan sehingga memperburuk kondisi udara di negara tersebut.
Memburuknya kualitas udara ini sejalan dengan temuan peningkatan titik panas di wilayah selatan Kalimantan serta bagian selatan dan tengah Sumatra. Stasiun pemantau kualitas udara di sejumlah kawasan tersebut juga melaporkan tingkat polusi yang berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Kualitas Udara Diperkirakan Membaik pada Minggu
NEA memperkirakan kualitas udara di Singapura berpotensi membaik pada Minggu seiring perubahan arah angin yang diprediksi bertiup dari barat atau barat daya.
Meski hujan diperkirakan turun di Singapura selama akhir pekan, otoritas setempat masih memantau perkembangan kabut asap dan kondisi meteorologi yang memengaruhi penyebaran polutan.
Warga diminta terus mengikuti pembaruan kualitas udara, terutama konsentrasi partikel halus PM2.5 yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan berdampak terhadap kesehatan.
Kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit paru-paru dan jantung, diimbau menghindari aktivitas fisik berat di luar ruangan selama kondisi udara masih buruk.
Singapura Tegur 20 Perusahaan Terkait Dugaan Karhutla
Di tengah memburuknya kualitas udara, pemerintah Singapura mengambil langkah hukum untuk menelusuri perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Untuk pertama kalinya sejak Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas diberlakukan, NEA melayangkan surat permintaan informasi dan teguran resmi kepada 10 perusahaan berbasis di Singapura yang bergerak di sektor kehutanan dan kelapa sawit.
NEA juga mengirimkan surat serupa kepada 10 perusahaan asal Indonesia pada pekan yang sama.
Melalui langkah tersebut, pemerintah Singapura meminta perusahaan terkait memberikan informasi mengenai konsesi lahan di Indonesia, rantai pasok, serta upaya pencegahan dan penanganan kebakaran yang telah dilakukan.
Langkah ini bertujuan mengumpulkan informasi untuk menelusuri sumber kebakaran dan menentukan kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam peristiwa yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas.
Pemanggilan untuk memberikan informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan yang disurati telah melakukan pelanggaran.
Selain meminta keterangan perusahaan, Kementerian Hukum Singapura tengah menyiapkan pembentukan panel khusus yang melibatkan firma hukum, auditor, dan penyelidik.
Panel tersebut dirancang untuk membantu mengungkap struktur perusahaan dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diduga membiarkan atau berperan dalam pembakaran lahan.
Pemerintah Singapura berupaya memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran asap lintas batas dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabut asap akibat karhutla di kawasan Asia Tenggara telah lama menjadi persoalan lintas negara yang membutuhkan koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, terutama di wilayah yang rawan mengalami kebakaran saat kondisi cuaca kering.
Selain mengancam kesehatan masyarakat, karhutla juga berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi dan menimbulkan dampak lingkungan yang melampaui batas wilayah negara.
Karena itu, penguatan pengawasan lahan, pencegahan kebakaran, dan penegakan hukum menjadi langkah penting untuk menekan risiko kabut asap berulang di kawasan Asia Tenggara.




