KONUT – Perusahaan Tambang Nikel PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) diduga menambang tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hingga menuai polemik pembukaan jalan angkutan di Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan data yang di himpun Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra) mengutarakan bahwa kerusakan lingkungan sudah tak terkendali lagi akibat adanya dugaan perambahan kawasan hutan yang telah dilakukan oleh PT MSSP.

Dewan Pembina Forkam HL Sultra, Iqbal, S. Kom, membeberkan dalam dua bulan terakhir, PT MSSP sudah dua kali melakukan kelalaian, mengakibatkan pencemaran luar biasa, yakni adanya banjir lumpur dan rusaknya sumber mata air milik warga saat ini.

“Kita Flashback, dampak kerusakan hutan sudah tidak terkontrol lagi. Sebab, jalan angkutan atau hauling oleh PT MSSP ini, melintasi sumber air bersih milik warga Desa Boedingi, Boenaga, dan Waturambaha Kecamatan Lasolo kepulauan, hingga adanya pencemaran air bercambur lumpur hasil kerukan ore nikel,” Ucap Iqbal, Jumat (20/08/2022).