Daerah  

PT MSSP Diduga Menambang Tanpa IPPKH Dan Juga Merambah Kawasan Hutan

Tambang Nikel
Polemik pembukaan jalan angkutan di Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Gambar IST)

KONUT – Perusahaan Tambang Nikel PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) diduga menambang tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hingga menuai polemik pembukaan jalan angkutan di Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan data yang di himpun Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra) mengutarakan bahwa kerusakan lingkungan sudah tak terkendali lagi akibat adanya dugaan perambahan kawasan hutan yang telah dilakukan oleh PT MSSP.

Dewan Pembina Forkam HL Sultra, Iqbal, S. Kom, membeberkan dalam dua bulan terakhir, PT MSSP sudah dua kali melakukan kelalaian, mengakibatkan pencemaran luar biasa, yakni adanya banjir lumpur dan rusaknya sumber mata air milik warga saat ini.

“Kita Flashback, dampak kerusakan hutan sudah tidak terkontrol lagi. Sebab, jalan angkutan atau hauling oleh PT MSSP ini, melintasi sumber air bersih milik warga Desa Boedingi, Boenaga, dan Waturambaha Kecamatan Lasolo kepulauan, hingga adanya pencemaran air bercambur lumpur hasil kerukan ore nikel,” Ucap Iqbal, Jumat (20/08/2022).

Proses penambangan tanpa IPPKH bisa mengakibatkan beralih fungsinya kawasan hutan tanpa terkontrol dan mengakibatkan dampak lingkungan yang sangat fatal, dikarenakan tidak ada pemantauan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berkala, atau tidak adanya pemantau sebelumnya dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan sebelum proses penambangan berlangsung.

“Hal itu sengaja dilakukan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, sehingga mengakibatkan kerugian materi dan kerusakaan lingkungan yang luar biasa bagi rakyat dan negara. Terkhusus dampak masyarakat lingkar tambang ke tiga desa itu,” Jelas Iqbal.

Kegiatan perusahaan juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah penambangan yang semestinya, sehingga bukan hanya banjir lumpur, keberadaan perusahaan berpotensi mengakibatkan kerusakan lainnya. antara lain banjir, longsor, serta mengurangi kesuburan tanah.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Pria yang Diduga Membunuh Bocah Perempuan di Bekasi

Aktivitas penambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan hutan. Kemudian potensi lain adalah merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Penerimaan Pajak Daerah.

Menurut politisi partai besutan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., bahwa Indonesia mengamanatkan agar perusahaan melakukan CSR, sebagaimana tercantum di Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi:
“Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”.

Kemudian diterangkan penjelasan CSR dalam UU PT, dikenal dengan istilah tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU PT, yaitu:
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Iqbal Menegaskan, setiap perusahan wajib memahami aturan hukum yang berlaku di negara ini. Dijelaskan, pada pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yakni:
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

“Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga tidak boleh melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dengan penjelasan tersebut, maka jelas ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan, apalagi jika ada pencemaran sungai mengakibatkan masyarakat meninggal, kerugian materil ekosistem kekayaan alam di sungai.

Lebih lanjut, jika perusahaan dengan sengaja membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, maka ini melanggar ketentuan Pasal 104 UU PPLH yang berbunyi ; Setiap orang yang melakukan dumpling limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

Baca Juga:   Gunung Ijen Banyuwangi, Yuk Eksplor 5 Fakta dari Wisata Alam yang Populer Hingga ke Turis Asing ini!

Iqbal menambahkan, atas dugaan tindak pidana yang dilakukan PT MSSP yang sengaja membuat jalan hauling, melintasi sungai yang selama ini menjadi sumber mata air satu-satunya di daerah tersebut adalah merupakan kejahatan yang luar biasa.

“Kelakuan PT MSSP Ini harus mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius dari aparat penegak hukum. Bukan saja soal pencemaran tapi juga soal dugaan perambahan kawasan hutan tanpa IPPKH,” Tegas Ikbal

Dari Perbuatan tersebut, Forkam-HLSultra bakal melaporkan PT MSSP ke berbagai pihak, agar mendapat perhatian dan penanganan. Pihak perusahaan terkesan kebal hukum, apalagi sikap direktur perusahaan tersebut berusaha menutupi fakta sebenarnya di lapangan.

“Aturan serta tahapannya sangat jelas dengan rujukan normatif, jika hal itu tidak terpenuhi maka Perusahaan tersebut harus berurusan dengan penegak hukum. Forkam HL Sultra sudah menyiapkan semua dokumentasi pelaporan ke KLHK dan Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Hukum PT MSSP,” Terangnya. (SN. T)