Konut – Aktifitas Pertambangan di Kabupaten Konawe Utara menuai berbagai masalah mulai dari aktifitas penambangan lahan Koridor, menambang tanpa izin, merambah kawasan hutan, konflik agraria dan lingkungan serta Penggunaan Terminal Khusus (Tersus) secara Illegal Tanpa Izin.

Berbagai aktivitas ilegal yang merugikan daerah dan negara yang dilakukan secara ilegal oleh perusahaan tambang di Konawe Utara harus tiada hentinya. Salah satu aktifitas tersebut yakni banyaknya terminal khusus yang beroperasi di Konawe Utara tanpa mengantongi izin.

berdasarkan data dinas Perhubungan Sulawesi Tengagara (Sultra) bahwa UPP Kelas III Molawe tercatat di Konawe Utara memiliki 28 ( Dua Puluh Delapan ) tersus yang telah memiliki izin dapat melakukan bongkar hasil tambang di wilayah IUP nya .

Setiap perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Operasi Produksi yang melakukan transportasi bahan tambang dengan memanfaatkan garis pantai untuk kepentingan sendiri diluar kegiatan di pelabuhan, Terminal Khusus ( TERSUS ) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri ( TUKS wajib memiliki Izin.