Pemodal Tambang Emas Ilegal yang Tewaskan 8 Orang kini Buron

BANYUMAS – Operasi pencarian delapan penambang yang terjebak di lubang galian emas Desa Pancurendang, Banyumas, Jawa Tengah, dihentikan. Satreskrim Polresta Banyumas membentuk tim khusus untuk memburu tersangka berinisial DR (40), yang merupakan pemilik modal tambang emas ilegal itu.

Dilansir, Rabu (2/8/2023), DR, yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), adalah pemilik modal yang disinyalir mengetahui segala transaksi dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi menjelaskan tim khusus tersebut dibentuk agar penangkapan bisa dilakukan dengan cepat.

“Kita bentuk tim khusus berjumlah 6-7 orang. Untuk mengejar DPO yang berinisial DR, warga Pancurendang,” kata Agus saat ditemui di posko Basarnas, Selasa (1/8/2023).

Polisi sebelumnya telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah SN (76) pemilik lahan serta KS (43) dan WI (43), yang merupakan pengelola sumur 1 dan 2 tempat delapan penambang terjebak.

Mereka dijerat UU Minerba Pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 100 miliar. Namun kabar terbaru, polisi juga menjerat keempat pelaku dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.

Baca Juga:   PT MSSP Diduga Menambang Tanpa IPPKH Dan Juga Merambah Kawasan Hutan

Sebelumnya, pencarian 8 penambang yang terjebak air di lubang galian emas Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), dihentikan di hari ketujuh. Nama kedelapan penambang yang terjebak air di lubang galian diabadikan lewat prasasti.

Dilansir pihak pemerintah desa membawa papan keramik bertulisan nama delapan penambang tersebut pada pukul 11.00 WIB, Selasa (1/8/2023). Tim SAR juga telah menyiapkan monumen yang nantinya dijadikan tugu untuk menyematkan papan nama tersebut.

Monumen berukuran kecil ini dibangun di depan gubuk Sumur Bogor tempat delapan penambang terjebak air.

Kepala Dusun II, Desa Pancurendang, Karipto menjelaskan pembuatan prasasti ini sebagai penanda delapan penambang yang terjebak dan belum terangkat dari lubang tersebut.

Aparat akhirnya menutup lokasi penambangan emas ilegal di Pancurendang, Banyumas, usai insiden hilangnya 8 penambang yang terjebak di galian tambang. Penutupan dilakukan atas dasar perizinan serta kondisi penambangan yang tidak memperhatikan keselamatan pekerja.

“Proses penambangan ini sangat jauh dari kaidah keselamatan dan sangat berbahaya. Sehingga saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan penambangan di lokasi ini,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu kepada wartawan usai penutupan operasi pencarian di lokasi, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:   Forkam HL Sultra : Dinas Perhubungan Harus Tegas Tindak Perusahaan Yang Tidak Memiliki Izin TERSUS dan TUKS

Pihaknya juga meminta agar para penambang bisa secara mandiri membongkar bedeng-bedeng tempat lubang galian tambang emas berada.

“Tempat-tempat bedeng akan kami minta untuk dirobohkan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang akan melakukan penambangan. Karena kita tidak mau lagi ada korban seperti ini,” jelasnya.(SW)