BANYUMAS – Operasi pencarian delapan penambang yang terjebak di lubang galian emas Desa Pancurendang, Banyumas, Jawa Tengah, dihentikan. Satreskrim Polresta Banyumas membentuk tim khusus untuk memburu tersangka berinisial DR (40), yang merupakan pemilik modal tambang emas ilegal itu.

Dilansir, Rabu (2/8/2023), DR, yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), adalah pemilik modal yang disinyalir mengetahui segala transaksi dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi menjelaskan tim khusus tersebut dibentuk agar penangkapan bisa dilakukan dengan cepat.

“Kita bentuk tim khusus berjumlah 6-7 orang. Untuk mengejar DPO yang berinisial DR, warga Pancurendang,” kata Agus saat ditemui di posko Basarnas, Selasa (1/8/2023).

Polisi sebelumnya telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah SN (76) pemilik lahan serta KS (43) dan WI (43), yang merupakan pengelola sumur 1 dan 2 tempat delapan penambang terjebak.