Beranda / Regional / Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Sutradara Dandhy Laksono Terkait Film Pesta Babi

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Sutradara Dandhy Laksono Terkait Film Pesta Babi

Polda Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap sutradara Dandhy Laksono dan Ketua LBH Merauke terkait laporan dugaan penipuan dalam film dokumenter Pesta Babi.
Diperbarui 24/10/2026 16:04 WIB

kabarfaktual.com – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap sutradara Dandhy Laksono pada 27 Oktober 2026 terkait laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan film Pesta Babi. Selain Dandhy, polisi juga memanggil Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum, untuk dimintai klarifikasi pada 28 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta, salah seorang figuran dalam film tersebut.

”Akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober, dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober,” kata Budi kepada awak media, Jumat (23/10/2026).

Budi menegaskan, proses penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, pemeriksaan yang dijadwalkan terhadap Dandhy dan Johnny Teddy Wakum bersifat klarifikasi untuk mendalami laporan yang diterima kepolisian.

Ia memastikan penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

”Jadi, undangan klarifikasi itu kami kirimkan yang bersangkutan atas laporan warga masyarakat. Apabila undangan klarifikasi proses penyelidikan ini bisa terpenuhi, bisa akan ditingkatkan dalam proses sidik,” ujarnya.

Menurut Budi, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan alat bukti yang memadai untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, proses tersebut dapat dihentikan. Ia menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan terhadap pihak yang berkaitan dengan film Pesta Babi diajukan Mama Sinta, yang memiliki nama lengkap Yasinta Moiwend, ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Mama Sinta mengaku mengalami kerugian dan mengaitkan perkara itu dengan ketentuan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Mama Sinta sebelumnya mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemutaran film tersebut yang menurut pengakuannya dilakukan tanpa izin darinya.

”Yang saya alami di saat ini mulai dari tanggal 8 bulan 4. Film yang diputar di Jayapura, di Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka,” ujar Mama Sinta.

Pernyataan tersebut merupakan keberatan yang disampaikan pelapor terkait pemutaran film. Kebenaran dugaan pelanggaran yang dilaporkan masih perlu didalami melalui proses hukum.

Polda Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Dandhy Laksono dan Johnny Teddy Wakum untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan apabila tidak ditemukan bukti yang cukup.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dinyatakan naik ke tahap penyidikan. Pemanggilan klarifikasi juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pihak yang dipanggil telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Baca Selanjutnya
Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Sutradara Dandhy Laksono Terkait Film Pesta BabiRegional · 10 jam yang lalu

Berita Terkait