kabarfaktual.com – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap 12 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), terutama di Kabupaten Ketapang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan menyita lebih dari 8,1 ton Pertalite.
Pengungkapan kasus dilakukan selama periode 1–20 Oktober 2026. Polisi menduga para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk mendapatkan BBM bersubsidi, mulai dari memodifikasi tangki kendaraan hingga membeli bahan bakar berulang kali menggunakan jeriken.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Burhanudin mengatakan, dari 12 kasus yang diungkap, dua kasus ditangani Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 10 kasus lainnya ditangani polres jajaran.
“Periode 1 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2026, jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 12 kasus,” kata Burhanudin, Selasa.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 8.114 liter Pertalite, 20 liter solar, sejumlah kendaraan roda empat, tiga telepon genggam, 13 lembar barcode, serta 50 tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Burhanudin mengungkapkan, salah satu modus yang ditemukan dalam penyelidikan adalah memodifikasi kendaraan roda empat agar mampu menampung BBM melebihi kapasitas standar.
Modifikasi dilakukan dengan mengubah atau menambah bagian tertentu pada kendaraan sehingga kapasitas tangki menjadi lebih besar dari kondisi normal.
“Modusnya mereka memodifikasi kendaraan roda empat, merubah ataupun menambah di bagian-bagian tertentu, sehingga bisa menampung BBM di luar batas standarnya,” jelasnya.
Selain menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, polisi menemukan praktik pembelian BBM secara berulang di SPBU dengan menggunakan banyak jeriken.
Praktik tersebut menjadi perhatian karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok konsumen yang memenuhi ketentuan. Penyalahgunaan distribusi berpotensi mengganggu ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat yang berhak.
Meski pengungkapan kasus berlangsung di tengah antrean panjang di sejumlah SPBU, polisi belum merinci hubungan langsung antara seluruh perkara tersebut dan gangguan pasokan BBM yang dikeluhkan warga.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan kepolisian, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Burhanudin menegaskan, Polda Kalbar akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kalimantan Barat.
Penindakan tersebut diharapkan dapat mencegah praktik penyelewengan distribusi energi bersubsidi dan menjaga penyaluran BBM agar tepat sasaran.
Di tengah keluhan masyarakat mengenai antrean panjang di SPBU, pengawasan distribusi menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan bahan bakar tersedia bagi konsumen yang berhak.
Namun, penanganan persoalan antrean juga membutuhkan pemantauan pasokan dan distribusi secara menyeluruh agar kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi.




