Beranda / Kriminal / Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka dalam 55 Kasus Kebakaran Hutan

Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka dalam 55 Kasus Kebakaran Hutan

Polda Riau menetapkan 55 orang sebagai tersangka dari 55 kasus kebakaran hutan dan lahan yang telah menghanguskan 3.378 hektare lahan sepanjang tahun 2026.
Diperbarui 15/09/2026 09:30 WIB

kabarfaktual.com – Polda Riau bersama jajaran Polres terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Riau. Hingga Minggu (13/9/2026), polisi telah menangani 55 perkara karhutla dengan 55 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, setiap kejadian karhutla yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Ade, Minggu (13/9/2026).

Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, luas lahan yang terbakar dalam 55 perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare.

Penyidik melakukan penelusuran terhadap setiap kasus, mulai dari sumber api, penyebab kebakaran, hingga pihak yang diduga bertanggung jawab.

Ade menegaskan proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Dari total 55 perkara yang ditangani kepolisian, sebanyak 36 perkara masih dalam proses penyidikan.

Sementara itu, dua perkara berstatus P19 dan 17 perkara lainnya telah menyelesaikan tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing mencatat 10 perkara dan 10 tersangka.

Pelalawan menyusul dengan sembilan perkara dan 10 tersangka. Meski jumlah perkaranya lebih sedikit dibandingkan Bengkalis dan Indragiri Hilir, Pelalawan tercatat memiliki luas area terbakar terbesar, yakni mencapai 2.503,1 hektare.

Ade mengatakan penyidik akan terus mendalami setiap laporan karhutla yang memiliki indikasi tindak pidana.

“Setiap kejadian karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Jumlah perkara yang ditangani Polda Riau dan jajaran mengalami peningkatan dibandingkan data per 11 September 2026.

Saat itu, polisi mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka. Dalam dua hari berikutnya, jumlah tersebut bertambah menjadi 55 perkara dengan 55 tersangka.

Dengan demikian, terdapat penambahan lima perkara dan dua tersangka. Luas area terbakar juga meningkat sekitar 143,27 hektare dibandingkan catatan sebelumnya.

Polda Riau menyatakan penanganan perkara karhutla akan terus dilakukan untuk memastikan setiap kebakaran yang memenuhi unsur pidana dapat diproses secara hukum serta mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

Baca Selanjutnya
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka dalam 55 Kasus Kebakaran HutanKriminal · 1 hari yang lalu

Berita Terkait