Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula: Ini 5 Faktanya

Tom Lembong
Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula: Ini 5 Faktanya

kabarfaktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta, dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah diperiksa, ia langsung digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Berikut lima fakta seputar kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong:

1. Izin Impor di Tengah Surplus Gula
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Tom Lembong diduga membuka izin impor gula kristal sebanyak 105.000 ton pada 2015, meskipun saat itu Indonesia mengalami surplus gula. Pemberian izin kepada PT AP ini dinilai janggal karena tidak sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri saat itu.

2. Pelanggaran Keputusan Mendag dan Menperin
Abdul Qohar menjelaskan bahwa izin impor yang diberikan Tom Lembong tidak mengikuti aturan Keputusan Mendag dan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 257 Tahun 2004, yang mengatur bahwa impor gula kristal hanya boleh dilakukan oleh BUMN. Selain itu, Kejagung juga menetapkan CS, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka karena turut mendukung impor ini tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga:   Politisi Gerindra Disidang Usai Foto Bareng Anies Baswedan

3. Penyimpangan Jenis Gula Impor
Menurut Qohar, CS memfasilitasi impor gula kristal mentah yang seharusnya digantikan oleh gula kristal putih jika tujuannya adalah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Gula mentah yang diimpor kemudian diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan tertentu dan dijual di pasaran dengan harga Rp16.000 per kilogram, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang hanya Rp13.000.

4. Kerugian Negara Mencapai Rp400 Miliar
Kejagung menyatakan bahwa dugaan korupsi impor gula ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar. Bukti-bukti berupa dokumen, catatan transaksi, dan keterangan saksi telah dikumpulkan, dan pihak Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

5. Bantahan Politisasi Kasus
Kasus ini memicu spekulasi politisasi mengingat Tom Lembong merupakan mantan anggota tim pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Pemilu 2024. Namun, Kejagung membantah adanya motif politik dan menyatakan penyelidikan sudah dilakukan sejak Oktober 2023 dengan pemeriksaan lebih dari 90 saksi.

Dengan perkembangan ini, Kejagung berkomitmen menyelesaikan kasus dugaan korupsi impor gula secara tuntas dan transparan.