kabarfaktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah Tolak Gugatan adanya korelasi antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dan peningkatan suara untuk salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan hal ini dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) di Gedung MK RI, Jakarta.

Arsul Sani menegaskan bahwa tidak ada hubungan kausal atau relevansi yang meyakinkan antara penyaluran bansos dan preferensi pemilih. “Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas,” ucap Arsul. Beliau juga menambahkan bahwa bukti yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin tidak disajikan secara utuh atau komprehensif, sehingga tidak memunculkan keyakinan adanya korelasi positif.

Lebih lanjut, Arsul menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya kejanggalan atau pelanggaran dalam penggunaan anggaran bansos. “Pelaksanaan anggaran bansos telah diatur dengan jelas, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri,” jelas Arsul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *