Kabarfaktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak menemukan bukti kuat adanya tindakan ‘cawe-cawe’ yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Pilpres 2024. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diadakan di Jakarta.
“Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024,” ujar Daniel. Ia menambahkan bahwa pernyataan tersebut tidak didukung oleh bukti kuat dalam persidangan, sehingga bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon tidak dapat langsung diinterpretasikan sebagai campur tangan presiden dalam penyelenggaraan Pemilu.
Kontroversi ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang menilai Pilpres 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi dari presiden. Salah satu tuntutan mereka adalah pembatalan hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan pada 20 Maret 2024. Mereka juga menuntut diskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat menyelesaikan kontroversi yang muncul selama proses pemilihan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi memperkuat posisi hukum yang netral dan independen dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum. Hal ini penting dalam menjaga kedaulatan hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan dalam proses pemilu dijalankan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh undang-undang.