Heboh Beli Sepatu Rp10 juta, Pajak Rp31 Juta, Kemenkeu Gelar Jumpa Pers

JAKARTA – Masyarakat tengah dihebohkan oleh pembelian sepatu olahraga impor seharga Rp 10 juta yang dikenakan pajak masuk Rp 31 juta. Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, persoalan itu tengah diselesaikan.

Pihaknya telah memfasilitasi pemilik barang kepada perusahaan jasa titipan (PJT).

“Case sepatu kemarin itu setelah kita fasilitasi dengan PJT, sudah kita bantu, kita selesaikan,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, berbagai perbaikan pelayanan telah dilakukan. Dia mengatakan, diskresi yang dilakukan Bea Cukai tidak banyak, tapi kalau ada peraturan harus dilakukan.

“Tadi disampaikan Pak Asko berbagai langkah perbaikan kita untuk pelayanan. Diskresi dari teman-teman Bea Cukai nggak cukup banyak karena kalau ada peraturan memang harus dilakukan. Ini yang menyebabkan kadang-kadang, terutama di era media sosial yang terkena pertama adalah teman-teman Bea Cukai,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya tetap meminta Bea Cukai terus memperbaiki pelayanan. Serta, memberikan pemahaman terhadap berbagai peraturan.

Baca Juga:   Anak Pejabat Pajak Tersangka Penganiaya, Ortu Dicopot dari Jabatan dan Jadi Sorotan KPK

“Itu tidak berarti kami excuse our self, dalam hal ini kita tetap minta teman-teman Bea Cukai perbaiki terus perbaiki terus layanan, dengarkan dan bagaimana kita bisa memberikan pemahaman mengenai berbagai peraturan-peraturan yang kadang-kadang sensitif, terutama kalau menyangkut kepentingan perorangan dan ini harus di-combine dengan kepentingan nasional kita,” paparnya.

“Kalau dari Bea Cukai yang memang dianggap tidak baik pasti kita perbaiki Dan itu yang disampaikan Pak Asko. Namun kita mohon dukungan untuk terus memahami berbagai aturan-aturan yang harus dilaksanakan,” sambungnya.(SW)