Era Digital, Setiap Tahun Pegawai Kemenkeu Terus Dikurangi

JAKARTA – Di era digital saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan jajaran Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) terus mengurangi jumlah pegawainya setiap tahun.

Menurutnya, pengurangan jumlah pegawai yang direkrut ini terjadi karena banyak layanan di Kemenkeu yang sudah menggunakan sistem digital.

“Selama 4 tahun berturut-turut jumlah SDM kami menurun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR tentang Laporan Keuangan Kemenkeu tahun 2022, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (30/8/2023).

Sri Mulyani mengatakan mengurangi jumlah pegawai Kemenkeu untuk merespons penggunaan teknologi digital yang semakin meluas. Menurut dia, kementeriannya ingin menjaga kuantitas dan kualitas SDM agar selalu baik.

“Sehingga tidak terjadi miss-allocated atau menganggur tapi tetap bekerja, ini akan menimbulkan dampak yang tidak baik,” katanya.

Mantan kepala Bappenas tersebut mengklaim kebijakan itu membuat Kemenkeu dapat melakukan pengelolaan SDM dengan biaya yang efisien, namun tidak menurunkan kepuasan pegawai.

Suasana kerja jadi lebih positif, kata Sri Mulyani, karena pegawai mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri, termasuk dengan pelatihan, melanjutkan pendidikan, dan rencana karier yang baik.

Baca Juga:   Gelar MSPP volume 08, Kementan Gerakkan Dukungan Pengembangan Program Teknologi Pertanian

“Ini dilakukan dalam situasi jumlah pegawai yang terus kita turunkan sesuai kebutuhan kita,” ungkapnya.

Sementara itu, Sri Mulyani telah mengambil langkah yang luar biasa dengan mengalokasikan uang bantuan senilai Rp18 juta untuk pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Keputusan ini, yang diresmikan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2023, menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima bantuan.

Bantuan sebesar Rp18 juta ini disusun Sri Mulyani Indrawati dalam tiga kategori berbeda, masing-masing dengan persyaratan dan waktu pencairan yang berbeda pula.

Dalam kebijakan ini, para pensiunan dan PNS, dari golongan I hingga IV serta di tingkat pusat maupun daerah, diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan agar berhak menerima bantuan ini.(SW)