JAKARTA – Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jaksel, akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jaksel hari ini. Rumah itu tampak dijaga sekelompok orang.
Pantauan pukul 09.29 WIB, Kamis (3/8/2023), tampak ada spanduk penolakan eksekusi yang dipasang di pagar rumah itu.
“Jangan Rampas Rumah Merah Putih Kami, Merah Putih Harga Mati,” demikian tulisan di salah satu spanduk.
Sejumlah motor juga berjejer di depan rumah. Selain itu, ada sejumlah bendera Merah Putih dengan bambu panjang yang dipasang di area rumah.
Ada juga meja yang diletakkan di depan rumah Guruh. Orang-orang yang berjaga itu tampak mengenakan kemeja berwarna putih.
Sebelumnya, PN Jaksel akan mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jaksel. Hal itu dilakukan sebagai buntut Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dan dihukum ganti rugi materiil Rp 23 miliar.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyebutkan eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata. Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya di mana Guruh kalah melawan Susy.
1 Komentar