MK Bantah Adanya Nepotisme dalam Perubahan Syarat Usia Calon Presiden-Wakil Presiden

MK Bantah Adanya Nepotisme dalam Perubahan Syarat Usia Calon Presiden-Wakil Presiden
MK Bantah Adanya Nepotisme dalam Perubahan Syarat Usia Calon Presiden-Wakil Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada bukti nepotisme atau abuse of power oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perubahan syarat usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024. Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengutarakan pandangan Mahkamah selama sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta.

Arief mengulas berbagai putusan MK terkait perubahan syarat tersebut, menegaskan bahwa keputusan itu telah diuji dan dipertegas dalam beberapa putusan lanjutan. “Persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon sudah diputuskan MK dan merupakan ranah pengujian norma,” ujar Arief. Beliau juga menambahkan bahwa syarat yang diberlakukan kini sesuai dengan Pasal 169 ayat (1) huruf q UU Pemilu, seperti yang dinyatakan dalam putusan MK.

Lebih lanjut, Arief menanggapi putusan etik berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait perubahan syarat tersebut. “Meskipun MKMK menemukan adanya pelanggaran etik, hal tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya nepotisme atau abuse of power,” kata Arief. Ia menjelaskan bahwa kesimpulan MK tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keberlakuan putusan MK, yang telah memperjelas syarat tersebut.

Baca Juga:   Khawatir Terjadi Kecurangan, Para Advokat Minta Sidang MA Terbuka Umum

Dalam sidang, Arief juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah terkait intervensi Presiden dalam proses penetapan syarat calon, dan bahwa verifikasi serta penetapan pasangan calon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden,” tegasnya.

Situasi ini menambahkan tingkat ketegangan dalam perselisihan hasil Pilpres 2024, dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon yang menantang keputusan KPU yang memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. MK telah mengesampingkan klaim intervensi dan ketidaknetralan KPU yang diajukan oleh para pemohon, menggarisbawahi independensi dan keadilan dalam proses pemilu.