kabarfaktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada yang mengatur kewajiban cuti kepala daerah saat kampanye. Dalam sidang putusan perkara nomor 122/PUU-XXII/2024, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” Kamis (14/11/2024).
Pasal ini mewajibkan kepala daerah petahana cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Pemohon berargumen bahwa aturan tersebut perlu menambah klausul yang mempertimbangkan keberlangsungan pemerintahan daerah agar tidak terganggu. Namun, Hakim Arsul Sani menilai pengaturan ini tidak melanggar prinsip kedaulatan rakyat dan pemilu yang jujur dan adil.
MK menegaskan, tambahan frasa yang diminta pemohon bertentangan dengan UU 10/2016, yang sudah menetapkan bahwa cuti selama kampanye bagi petahana adalah di luar tanggungan negara dan hanya untuk tujuan kampanye.