Beranda / Advertorial / MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja

kabarfaktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya. Dalam sidang pada Kamis (31/10), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”

Putusan ini berfokus pada konstitusionalitas pasal-pasal terkait ketenagakerjaan, termasuk isu penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, cuti, pengupahan, pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 ini akan menjadi acuan untuk putusan perkara lainnya yang serupa.

Beberapa poin kunci putusan MK meliputi:

  1. Tenaga Kerja Asing (TKA): Frasa pada pasal TKA harus memperhatikan pengutamaan tenaga kerja Indonesia.
  2. PKWT: Waktu kerja dalam kontrak kerja dibatasi maksimal lima tahun.
  3. Alih Daya (Outsourcing): Kewenangan pemerintah dalam pengaturan pekerjaan alih daya kini dipegang Menteri terkait.
  4. Istirahat Mingguan: Perubahan aturan istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja menjadi dua hari untuk lima hari kerja.
  5. Pengupahan dan Upah Minimum: Hak atas penghidupan layak termasuk melibatkan dewan pengupahan daerah dalam kebijakan pengupahan.

MK juga menolak beberapa permohonan terkait lainnya yang dianggap tidak relevan atau substantif.

Baca Selanjutnya
MK MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta KerjaAdvertorial · 2 tahun yang lalu

Berita Terkait