kabarfaktual.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji deregulasi sektor telekomunikasi untuk membuka peluang investasi, memperluas jangkauan internet, serta meningkatkan kualitas layanan digital bagi masyarakat.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan, pembenahan regulasi diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri telekomunikasi sekaligus mendorong tersedianya layanan digital yang lebih terjangkau dan produktif.
Hal tersebut disampaikan Angga dalam ajang Bali Tech Week (BTW) 2026 di Sanur, Bali, Senin.
“Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat,” kata Angga.
Ia mengungkapkan, beban regulasi yang ditanggung industri telekomunikasi saat ini mencapai sekitar 13–14 persen dari pendapatan operator. Karena itu, pemerintah berupaya mengkaji penurunan beban tersebut dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan industri dan kepentingan negara.
“Kita mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat,” ujarnya.
Angga menjelaskan, kajian deregulasi akan mencakup berbagai lapisan ekosistem digital, mulai dari infrastruktur pasif, konektivitas, platform dan komputasi, hingga aplikasi dan layanan.
Pada lapisan infrastruktur pasif, pemerintah mendorong prinsip build once, use many times atau membangun infrastruktur sekali untuk dimanfaatkan bersama.
Implementasinya meliputi penggunaan bersama menara dan tiang telekomunikasi, pembangunan jalur utilitas terpadu, penyediaan akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyeragaman acuan retribusi daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi duplikasi pembangunan infrastruktur, menekan biaya operasional, dan mempercepat perluasan jaringan telekomunikasi di berbagai wilayah.
Sementara itu, pada sektor konektivitas, pemerintah mengkaji skema kemitraan yang dapat memberikan kepastian permintaan bagi operator telekomunikasi.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menempatkan pemerintah sebagai penyewa utama untuk memenuhi kebutuhan akses internet di sekolah, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dan kantor desa.
Pemerintah juga mempertimbangkan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) berbasis kualitas layanan serta pemberian insentif biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi untuk mendukung pembangunan jaringan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain pembenahan infrastruktur jaringan, pemerintah mengkaji pemberian fasilitas insentif bagi pusat data atau data center serta peluang pengembangan investasi digital di luar Pulau Jawa.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur digital dan memperluas pusat pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi di berbagai daerah.
Di sisi aplikasi dan layanan, pemerintah mendorong pengembangan regulatory sandbox, pemanfaatan antarmuka pemrograman aplikasi terbuka atau open API, serta pelibatan sektor swasta dalam pengembangan GovTech.
Regulatory sandbox memungkinkan pengujian inovasi dalam lingkungan yang terkontrol sebelum diterapkan secara lebih luas. Adapun penggunaan open API diharapkan dapat mendukung interoperabilitas sistem dan memperluas kolaborasi antarpelaku dalam ekosistem digital.
Keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan GovTech juga diarahkan untuk mendukung inovasi layanan pemerintahan berbasis teknologi.
Pemerintah turut menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.
Penyusunan regulasi baru tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pelaku industri serta pemangku kepentingan terkait melalui konsultasi publik.
Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa perubahan aturan tidak hanya memberikan kepastian bagi investor dan operator, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Angga menegaskan, Komdigi terbuka untuk memfasilitasi proses deregulasi dan mengatasi berbagai hambatan regulasi yang selama ini memengaruhi perkembangan industri infrastruktur digital.
“Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan terbuka dalam deregulasi serta debottlenecking ini agar industri infrastruktur digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan, berdaya saing, dan berdaulat, dengan satu tujuan utama, yaitu memakmurkan rakyat Indonesia,” katanya.
Angga berharap penataan regulasi telekomunikasi dapat menghasilkan dampak berantai bagi perekonomian nasional. Dampak tersebut mencakup peningkatan investasi, perbaikan harga dan kualitas layanan internet, peningkatan adopsi teknologi, serta pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.
Dengan berkurangnya hambatan regulasi dan meningkatnya efisiensi pembangunan jaringan, operator diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk memperluas cakupan layanan, termasuk ke wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal.
Meski demikian, pemerintah tetap perlu menyeimbangkan pemberian insentif kepada industri dengan kepentingan negara dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat.
Kajian deregulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih efisien dan kompetitif, sekaligus memastikan manfaat pengembangan infrastruktur digital dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat Indonesia.




