Besok Hakim MK Adakan Pemilihan Ketua MK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan ketua baru, Kamis (9/11/2023) menyusul dicopotnya hakim konstitusi Anwar Usman dari kursi Ketua MK berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 (tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK), esok hari (Kamis) pukul 09.00 (WIB),” kata Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, dalam jumpa pers, Rabu (8/11/2023).

Heru menyampaikan, tata cara pemilihan pimpinan MK akan mengikuti prosedur pada PMK Nomor 6 Tahun 2023 tadi.

“Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” ucap Heru.

Merujuk Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023, pemilihan dilakukan melalui rapat pleno yang tertutup untuk umum, dengan metode musyawarah untuk mencapai mufakat.

Jika tak mencapai mufakat, digelar pemungutan suara antarhakim menggunakan surat suara.

Setiap hakim yang hadir melingkari nomor urut dari salah satu nama hakim yang dipilih. Jika tidak, yang bersangkutan dianggap abstain.

Seandainya hakim melingkari lebih dari satu nama maka suara dianggap tidak sah.

Baca Juga:   Prabowo Sudah Kantongi Nama Cawapres

Surat suara kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara untuk dilakukan penghitungan.

Hakim yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim yang hadir ditetapkan sebagai Ketua MK terpilih.

Namun, jika hasil imbang, pemungutan suara akan terus dilakukan. Hal ini yang terjadi pada pemilihan Anwar sebagai Ketua MK pada Maret lalu.

Saat itu, ia bersaing 3 putaran dengan Arief Hidayat dengan perolehan suara masing-masing 4, karena 1 hakim abstain.

Baru pada putaran keempat, Anwar memperoleh suara lebih banyak.

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Baca Juga:   Survey Suara Ganjar Rebound, Kembali Diatas Prabowo dan Anies

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.(SW)