JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan ketua baru, Kamis (9/11/2023) menyusul dicopotnya hakim konstitusi Anwar Usman dari kursi Ketua MK berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 (tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK), esok hari (Kamis) pukul 09.00 (WIB),” kata Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, dalam jumpa pers, Rabu (8/11/2023).

Heru menyampaikan, tata cara pemilihan pimpinan MK akan mengikuti prosedur pada PMK Nomor 6 Tahun 2023 tadi.

“Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” ucap Heru.

Merujuk Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023, pemilihan dilakukan melalui rapat pleno yang tertutup untuk umum, dengan metode musyawarah untuk mencapai mufakat.

Jika tak mencapai mufakat, digelar pemungutan suara antarhakim menggunakan surat suara.

Setiap hakim yang hadir melingkari nomor urut dari salah satu nama hakim yang dipilih. Jika tidak, yang bersangkutan dianggap abstain.