JAKARTA – Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menyinggung pelanggaran kode etik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait keputusan batas usia capres-cawapres. Anies mengatakan peristiwa itu tak boleh terulang di institusi lain.
“Menurut saya, udah jelas, jelasnya di mana? Namanya MKMK, apa MKMK itu? Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Jadi kita tidak perlu menyampaikan pandangan, MKMK sudah mengatakan telah terjadi pelanggaran kode etik berat, sampai harus diberhentikan, udah jelas. Karena itu, jangan tempat lain meniru peristiwa itu,” kata Anies Baswedan dalam acara diskusi bertajuk ‘Desak Anies episode 3’ di Kafe 150, Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023).
Anies mengatakan peristiwa pelanggaran itu tak boleh dijadikan contoh. Menurutnya, pelanggaran di MK terbukti telah dilakukan.
“Jangan itu dijadikan contoh ya, jangan, karena kalau itu belum dihukum, belum diproses, kita boleh kasih penilaian, sekarang sudah diproses, sudah jelas itu. Buktinya ada dan ketika kita mengatakan itu terjadi pelanggaran, itu melanggar kode etik. Itu bukan tuduhan, itu kesimpulan Mahkamah, yang lebih tinggi daripada Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dia mengaku menerima keluhan pengangkatan guru berdasarkan kedekatan penguasa atau nepotisme. Dia menegaskan peristiwa di MK tak boleh terulang kembali.
“Banyak tempat yang mengeluhkan, saya terima keluhan, ‘Pak, ini pengangkatan guru ada yang diangkat karena saudaranya kepala sekolah’, betul nggak? Diangkat karena saudaranya kepala dinas, diangkat karena punya orang dalam, terus gimana kita mau menegakkan kalau di MK terjadi peristiwa seperti ini? Betul tidak? Jadi Bapak-Ibu-Saudara, ini sudah disampaikan MK. Kita melihat, jangan sampai terulang lebih jauh ya,” ujarnya.(SW)