Langkah-Langkah Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Melalui Samsat atau Secara Online

Langkah-Langkah Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Melalui Samsat atau Secara Online (foto canva)
Langkah-Langkah Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Melalui Samsat atau Secara Online (foto canva)

kabarfaktual.com – Perpanjangan STNK merupakan dokumen penting bagi setiap kendaraan bermotor di Indonesia, yang memiliki fungsi sebagai dokumen sah atas pengoperasian kendaraan. Diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2015, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 ayat (1).

Pada tahun 2024, persyaratan dan prosedur untuk memperpanjang STNK selama lima tahun tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, terdapat dua opsi untuk memperpanjang masa berlaku STNK, yaitu melalui kantor Samsat secara langsung atau secara daring.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
  • Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (diperoleh dari kantor Samsat)
  • Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
  • Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
Baca Juga:   Tragedi, Ratusan Orang Tewas dalam Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Melalui Samsat:

  1. Mendatangi kantor Samsat daerah terdekat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
  2. Mendaftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor.
  3. Melakukan legalisasi hasil cek fisik kendaraan bermotor.
  4. Mengisi formulir perpanjangan STNK.
  5. Menyerahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.
  6. Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan.
  7. Menunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
  8. Mengambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Secara Online:

  1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi Samsat Online dan lakukan pendaftaran data diri.
  3. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data pribadi dan informasi kendaraan bermotor.
  4. Setelah pendaftaran selesai, mulai proses perpanjangan STNK 5 tahunan.
  5. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera menggunakan metode pembayaran yang tersedia.
  6. Setelah pembayaran, Anda akan menerima e-pengesahan STNK dan e-TBPKP melalui email.
  7. Masa berlaku dokumen tersebut adalah 30 hari terhitung dari tanggal pengiriman email.
  8. TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim sesuai dengan alamat domisili yang didaftarkan dalam kurun waktu satu minggu.
Baca Juga:   Panduan Efisien Mengatasi Kehilangan STNK: Langkah Mudah Menuju Penggantian Cepat

Perpanjangan STNK 5 tahunan juga mengharuskan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebagai bentuk tanggung jawab pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang mungkin terjadi. Dengan memahami langkah-langkah dan persyaratan ini, pemilik kendaraan dapat memastikan STNK mereka tetap berlaku dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.