Daerah  

DPD Demokrat Masukan Dokumen Penolakan KLB Deli Serdang ke Kanwil Kemenkumham Sulut

JUMAT, 12 Maret 2021, Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara (Sulut), Mor Dominus Bastiaan bersama jajaran pengurus dan ketua-ketua DPC se-Sulut, mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut. Nampak dalam rombongan Sekertaris, Billy Lombok, dan Bendahara Hanny Joost Pajouw, diterima langsung Kepala Kanwil, Lumaksono, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun dan Kabid Pelayanan Hukum, Aswan Idrak.

Ketua DPD Partai Demokrat Sulut, Mor Dominus Bastiaan langsung menyerahkan dokumen pengantar dan menyampaikan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan 5 Maret 2021, di Deli Serdang Sumatera Utara adalah Ilegal dan Inkonstitusional. “KLB Deli Serdang tidak sesuai dengan AD/RT Partai Demokrat yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2020, dimana kami menganggap bahwa AD/RT kami legal, yang kami pakai di Partai Demokrat sebagai konstitusi kami,” tegasnya.

Mor mengatakan yang hadir di KLB Deli Serdang tidak sesuai seperti yang dicantumkan dalam AD/RT. “Harus setengah suara DPC dan harus disetujui oleh Ketua Majelis Partai. Dan yang terjadi di sana tidak seperti itu. Kedatangan DPD dan DPC Partai Demokrat ke Kanwil Kemenkumham Sulut untuk meminta Kemenkumham menolak semua hasil KLB ilegal tersebut. Kami juga sudah mendatangi Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan maksud yang sama,” terangnya.

Baca Juga:   Kader Partai Demokrat Berilmu Kebal Siap Bergerak Lawan KLB Deli Serdang

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Lumaksono mengatakan dokumen tersebut akan ditindaklanjuti dan  berjanji permasalahan Partai Demokrat akan dikirim hari ini ke Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. “Sehubungan dengan adanya KLB di Deli Serdang, kami Kaantor Kanwil Kemenkumham Sulut menerima permasalahan tersebut,” tutup Lumaksono.(ale/*)