kabarfaktual.com – Bareskrim Polri berhasil menangkap empat orang pelaku sindikat kasus eksploitasi anak di bawah umur dengan modus operandi layanan open BO melalui grup media sosial Telegram bernama ‘Premium Palace’. Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, mengungkapkan bahwa praktik eksploitasi ini telah dilakukan secara terorganisir sejak Juli 2023.

“Pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari anak di bawah umur, dewasa, selebriti kurang terkenal, warga negara asing, dan lainnya,” ujar Kombes Dani dalam konferensi pers, Selasa (23/7).

Identitas dan Peran Pelaku

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah MIR alias IM alias SAM (26), MRP alias ALONA alias ALINE (39), YM (26), dan CA alias AUL (19). Kombes Dani menjelaskan bahwa para pelaku ‘menjual’ video korban melalui media sosial X atau Twitter. Para peminat kemudian diarahkan untuk bergabung dalam grup Telegram ‘Premium Palace’ dengan membayar biaya akses antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000.

Modus Operandi dan Keuntungan

Selama beroperasi sejak Juli 2023, grup tersebut telah memiliki total 3.200 anggota. Para pelaku menjual anak-anak di bawah umur dengan harga antara Rp8-17 juta. Selain grup utama, terdapat grup khusus bagi anggota loyal yang membayar deposit sebesar Rp10 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *