Bareskrim Polri bersama dengan Dirjen Bea Cukai dan Polda Aceh berhasil menggagalkan rencana penyelundupan besar-besaran narkotika jenis sabu sebanyak 19 kilogram. Penangkapan ini dilakukan di perairan Laut Aceh Timur pada Kamis (4/4) lalu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil dari kerja sama yang erat antara lembaga penegak hukum. “Direktorat Tindak Pidana Narkoba bekerjasama dengan Dirjen Bea Cukai dan Polda Aceh berhasil menggagalkan penyeludupan 19 kilogram Sabu di Laut Idirayeuk, Aceh Timur,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (17/4).

Mukti menjelaskan bahwa dalam operasi ini pihaknya berhasil menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam jaringan internasional penyelundupan narkoba. Dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya bertindak sebagai kurir, dua lainnya sebagai penerima barang haram, dan satu orang sebagai pengendali seluruh operasi.

Operasi ini menjadi bukti nyata dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, terutama melalui jalur laut yang seringkali menjadi jalur favorit para penyelundup. Mukti menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas lembaga guna menghadapi tantangan yang kompleks terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Indonesia.